Burung Elang Bondol (Haliastur indus)
Berukuran sedang (45 cm), berwarna putih dan coklat pirang. Dewasa:
kepala, leher, dan dda putih; sayap, punggung, ekor, dan perut coklat
terang, terlihat kontras dengan bulu primer yang hitam. Seluruh tubuh
renaja kecoklatan dengan coretan pada dada. Warna berubah menjadi putih
keabu-abuan pada tahun kedua, dan mencapai bulu dewasa sepenuhnya pada
tahun ketiga. Perbedaan antara burung muda dengan Elang Paria pada ujung
ekor membulat dan bukannya menggarpu.Iris coklat, paruh dan sera
abu-abu kehijauan, tungkai dan kaki kuning suram.
Klasifikasi ilmiah burung Elang Bondol:
Kerajaan : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Order : Falconiformes (atau Accipitriformes , qv)
Keluarga : Accipitridae
Genus : Haliastur
Spesies : H. indus
nama latin: Haliastur indus (Pieter Boddaert,1783)
Suara :
Klasifikasi ilmiah burung Elang Bondol:
Kerajaan : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Order : Falconiformes (atau Accipitriformes , qv)
Keluarga : Accipitridae
Genus : Haliastur
Spesies : H. indus
nama latin: Haliastur indus (Pieter Boddaert,1783)
Suara :
Jeritan meringkik “iiuw-wir-r-r-r-r”
saat terbang berpasangan. Memekik keras “piiiii-yah” ketika mengejar
pendatang yang memasuki daerah teretori.
Penyebaran global :
Daerah sekitar pantai di Asia
Tenggara, Cina, dan Australia. Sedangkan di Indonesia dan India, masih
dapat ditemukan di daerah pedalaman.
Penyebaran lokal dan status :
Umum tersebar di seluruh Indonesia,
jarang ditemui di Jawa dan Bali. Menghuni habitat sekitar pantai dan
kepulauan di daerah tropis. Juga masih dapat ditemukan di lahan basah
dan hutan dataran rendah sampai ketinggian 2000 m di pedalaman yang jauh
dari pantai.
Kebiasaan :
Biasanya sendirian, tetapi di daerah
yang makanannya melimpah dapat membentuk kelompok sampai 35 individu.
Ketika berada di sekitar sarang, sesekali memperlihatkan perilaku
terbang naik dengan cepat diselingi gerakan menggantung di udara,
kemudian menukik tajam dengan sayap terlipat dan dilakukan secara
berulang-ulang. Terbang rendah di atas permukaan air untuk berburu
makanan, tetapi terkadang juga menunggu mangsa sambil bertengger di
pohon dekat perairan, dan sesekali terlihat berjalan di permukaan tanah
mencari semut dan rayap. Menyerang burung camar, dara laut, burung air
besar, dan burung pemangsa lain yang lebih kecil untuk mencuri makanan.
Makanan:
Sangat bervariasi. Di perairan
diantaranya memakan kepiting, udang, dan ikan; juga memakan sampah dan
ikan sisa tangkapan nelayan. Di daratan memangsa burung, anak ayam,
serangga, dan mamalia kecil.
Perkembangbiakan:
Berbiak pada musim kemarau di daerah tropis, sekitar bulan Januari-Juli di Kalimantan, Mei-Oktober di Jawa dan Sulawesi. Bentuk sarang tidak rapi, tersusun atas patahan batang, rumput, daun, rumput laut, sisa makanan dan sampah. Sarang terletak di bangunan atau percabangan pohon yang tersembunyi, 6-50 m dari permukaan tanah. Sedangkan di hutan mangrove, sarang hanya setinggi 2-8 m. Jumlah telur biasanya 2 (1-4 butir), dierami selama 28-35 hari. Anakan mulai belajar terbang dan meninggalkan sarang umur 40-56 hari, menjadi dewasa mandiri setelah 2 bulan kemudian.
PERINGATAN
Elang Bondol (Haliastur indus) termasuk
satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam
Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No.
5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan,
menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang
dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut
atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di
dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber : burungpemangsa.blogspot.comGambar : ngurahpradnyana.blogspot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar